Selasa, 21 Mei 2019



                Proses Terbentuknya Suatu Negara



Hasil gambar untuk peta dunia
Peta Dunia, By. infoindonesiakita.com
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

Syarat berdirinya Negara

Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)

Proses Terbentuknya Negara

Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 

2. Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Teori Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

1. Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. 

2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

3. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

4. Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

6. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

7. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Bentuk-bentuk Demokrasi di Indonesia



Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak setara kepada seluruh warga negara/rakyat dalam mengambil suatu keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang demokrasi dan beberapa bentuknya yang diterapkan dalam suatu negara.


Menurut Torres

Menurut seorang ahli bernama Torres, mengemukakan bahwa demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan yakni : formal democracy dan substansive democracy. Dua pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya demokrasi itu sendiri, yang dapat dibuktikan dari pelaksanaan demokrasi di negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi . 
Torres menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut :
  • Sistem Predential
Sistem predential (predensial) menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini karena dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara langsung oleh seluruh warga negara/rakyatnya. (Baca juga : penyebab korupsi dan cara mengatasinya)
Dalam sistem predential ini presiden memiliki 3 peranan, yakni :
  1. kepala negara
  2. kepala/penguasa lembaga eksekutif
  3. simbol kepemimpinan negara
Adapun contoh negara yang menjalankan sistem presidential ini adalah Amerika Serikat (USA) dan Indonesia.
  • Sistem Parlementer
Sistem parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlementer ini yakni Inggris dan India. (Baca juga : fungsi toleransi dalam kehidupan)

Berdasarkan Keterkaitan Interaksi Antar Organisasi Negara

Demokrasi terdiri dari bermacam-macam bentuk yang dikategorikan atas berbagai sudut pandang. Salah satu sudut pandang dari pembagian demokrasi adalah perhatian dan pengawasan terhadap interaksi yang terjadi antara satu organisasi dengan organisasi lainnya dalam suatu pemerintahan negara, serta keterkaitan antar organisasi tersebut antar satu sama lain. Adapun bentuk demokrasi berdasarkan interaksi dan keterkaitan antar organisasi negara, yaitu sebagai berikut :
  • Sistem Referendum (Pengawasan Langsung oleh Rakyat)
Sistem referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap tugas badan legislatif (lembaga perwakilan rakyat). Pengawasan oleh rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau pemungutan suara rakyat secara langsung tanpa campur tangan badan legislatif. 
Sistem referendum ini terbagi menjadi 2 jenis, antara lain :
1. Referendum Obligatoire (Referendum Wajib)
Referendum obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Suatu peraturan atau undang-undang yang baru dapat diberlakukan hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari warga negara/rakyat yakni melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan badan legislatif. 
2. Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan suatu peraturan atau undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan untuk mengkaji dan menentukan tentang suatu peraturan atau undang-undang yang sedang berlaku apakah bisa tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah perlu adanya suatu perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang tersebut. (Baca juga : akibat bullying)
Sistem referendum memiliki kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh atas berlaku, adanya perbaikan ataupun pembatalan suatu peraturan dan undang-undang. Adapun contoh negara yang menggunakan bentuk demokrasi sistem referendum ini adalah Swiss. 

  • Sistem Parlemen Kekuasaan
Sistem parlemen kekuasaan ditandai dengan tidak adanya hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Sistem parlemen kekuasaan ini melakukan pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif. Hal ini merujuk kepada paham atau ajaran yang dibawa oleh seorang Montesquieu yang dikenal dengan ajaran Trias Politika. 
Paham atau ajaran Trias Politika memisahkan kekuasaan dalam suatu negara menjadi 3 bagian, yakni :
  1. kekuasaan eksekutif : bertugas menjalankan undang-undang
  2. kekuasaan legislatif : bertugas membuat undang-undang
  3. kekuasaan yudikatif : bertugas mengadili (hukum)
Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara dan pemerintahan, dan dibantu oleh beberapa orang menteri. Kekuasaan dan tugas/fungsi menteri ini terbagi menjadi beberapa departemen pemerintahan. Para menteri ini dipilih dan dilantik oleh presiden, oleh karena itu para menteri ini hanya bertanggung jawab dan menjalan tugas yang telah diberikan oleh presiden. Sistem parlemen kekuasaan ini juga sering disebut sebagai sistem presidensial. 
Kelebihan sistem parlemen kekuasaan ini yakni pemerintahan yang stabil, hal ini karena para menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan tidak dapat dibubarkan atau diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat ataupun lembaga lain. Masa jabatan mereka ditentukan oleh presiden dan dapat diberhentikan hanya oleh presiden.
Sedangkan kelemahan sistem parlemen kekuasaan ini yaitu dapat memicu adanya pemusatan kekuasaan yang berlebihan di tangan seorang presiden serta kurang atau terbatasnya partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlemen kekuasaan yakni Amerika Serikat (USA).
  • Sistem Parlementer
Sistem parlementer ditandai dengan eratnya hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dalam sistem parlementer tugas dan kekuasaan eksekutif diberikan kepada suatu lembaga atau kabinet yang kemudian disebut dengan dewan menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri ini bertanggung jawab terhadap parlemen (lembaga perwakilan rakyat). Hal ini berarti para menteri ini harus mempertanggung jawabkan semua hasil kerja dan kebijakan pemerintahan yang mereka buat kepada parlemen, baik secara perorangan ataupun secara bersama-sama (departemen masing-masing). 
Dalam mempertanggung jawabkan tugas dan kebijakan yang mereka buat pada parlemen, para menteri selalu dihadapkan pada dua kemungkinan, yakni diterima dan ditolak. Jika tugas dan kebijakan pemerintahan yang dibuat oleh menteri yang bersangkutan diterima oleh parlemen, maka menteri tersebut dapat terus melanjutkan masa tugasnya serta kebijakan yang telah ia buat. Sementara, jika tugas dan kebijakan tersebut ditolak oleh parlemen, maka hal itu dapat mengancam keberlangsungan jabatannya sebagai seorang menteri. 
Ketika parlemen menolak tugas dan kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri, maka parlemen akan membuat sebuah keputusan yang menyatakan bahwa parlemen tidak setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh menteri yang bersangkutan, keputusan ini dikenal dengan istilah “mosi tidak percaya”. Dengan dikeluarkannya keputusan “mosi tidak percaya”, maka menteri yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dan melepas jabatannya sebagai seorang menteri. Peristiwa ini disebut dengan istilah krisis kabinet. 
Kelebihan sistem parlementer ini yaitu adanya partisipasi besar dari rakyat dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan kelemahannya adalah tidak stabilnya kedudukan dan kekuasaan lembaga eksekutif karena adanya ancaman dapat diberhentikan secara mendadak oleh lembaga perwakilan rakyat karena masalah penolakan kebijakan oleh parlemen, serta menyebabkan terjadinya krisis kabinet. Dampak lebih lanjut dari terjadinya krisis kabinet ini adalah program-program pemerintahan tidak dapat berjalan secara maksimal dan efektif


Batas Wilayah Negara Indonesia Meliputi Darat, Laut, dan Udara


Batas Wilayah Indonesia – Jika diperhatikan dari keadaan yang ada, maka setiap negara yang ada di dunia ini pasti mempunyai batas wilayah. Batas wilayah ini berguna sebagai tanda wilayah kekuasaan dan kepemerintahan, sehingga tidak akan jelas mana yang termasuk wilayah negaranya dan mana yang bukan termasuk negaranya.
Setiap negara dan daerah yang ada di dunia ini memiliki banyak ragam tanda, baik itu berupa gapura, tugu, sungai, laut, pagar  dan lain sebagainya. Contohnya adalah Negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara maritim (yang dibatasi oleh laut) yang mana sepertiga wilayah negara ini berupa lautan.
Indonesia sendiri mempunyai garis pantai seluas 81.900 km. Sebagaimana yang dikatakan di atas bahwa Indonesia mempunyai batas maritim. Namun, bukan berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai batas darat. Indonesia juga mempunyai batas darat sebab masih tersisa seluas 2/3 luas Indonesia yang bukan daerah maritim.

Batas Wilayah Indonesia

batas wilayah indonesia
umihirzan.blogspot.com
Jika ditinjau lebih lanjut, batas laut Indonesia memiliki hubungan dengan tiga negara. Secara Letak Geografis dan Letak Astronomis, Indonesia terletak diantara 2 benua dan dua samudra. lebih tepatnya dihapit diantara Benua Asia dan Benua Australia dan terletak diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Ada beberapa batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga yang mencakup batas darat dan laut. Berikut ini akan saya jelaskan batas – batas wilayah Indonesia dari berbagai arah mata angin.

Batas Wilayah Daratan

batas wilayah indonesia dan timor leste
nrmnews.com
Wilayah daratan adalah merupakan daerah di permukaan bumi pada batas-batas tertentu pada tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah pada daratan, biasanya dilakukan dengan negara yang berbatasan langsung di darat. Batas-batas tersebut dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam seperti gunung, hutan, dan sungai.
Negara Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara

Pada Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan wilayah daratan Negara Indonesia.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur

Pada bagian timur Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung dengan daratan Negara Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negara mereka, kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas wilayah darat maupun laut.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Selatan

Kemudian pada bagian selatan Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Negara Timor Leste. Negara tersebut adalah bekas wilayah Negara Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan wilayah Provinsi Timor Timur.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat

Terakhir di bagian sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah pulau. Dimana pada pulau tersebut terdapat titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan laut Andaman. Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Wilayah Perairan

batas wilayah indonesia
ilmugeografi.com
Lautan atau bisa disebut perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Dalam menentukan perbatasan laut biasanya menggunakan metode penarikan garis bagian pantai yang paling rendah, ketika surut sampai beberapa mil ke depan.
Pada batas laut ini terdapat beberapa zona, antara lain :

Batas Laut Teritorial

Batas teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) kearah laut lepas. Yang dimaksud garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai saat air laut surut. Di dalam batas laut teritorial ini Negara Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain yang ingin dapat berlayar pada wilayah ini harus atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial yang dimiliki Negara Indonesia adalah 282.583 km2.

Batas Landasan Kontinen (Benua)

Batas landasan kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya, merupakan kelanjutan dari kontinen atau Benua. Landas kontinen atau landasan benua mempunyai kedalaman kurang dari 200 meter.
Oleh sebab itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter, merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen ini diukur dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Indonesia mempunyai luas landas kontinen 2.749.001 km2.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

batas wilayah indonesia
diktatguru.com
Setelah melihat dari bentuk pembagian batas lautan di atas beginilah penjelasannya :
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air laut surut. Negara Indonesia memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar 2.936.345 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.
Dalam ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :
  • Melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya alam.
  • Mempunyai hak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
  • Memberi izin kepada pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai sarana perhubungan laut.

Wilayah Udara

Wilayah udara disini meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara, atau di atas wilayah darat serta wilayah laut teritorial pada suatu negara. Dalam forum internasional belum terjadi kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara.
Pada pernyataan Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang sekarang sudah berganti Konvensi Chicago 1944, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan eksklusif dan utuh di wilayah udaranya.
Beberapa teori tentang batas wilayah udara yakni sebagai berikut :
  • Teori Negara Berdaulat di Udara.
    Teori Pengawasan : Kedaulatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi wilayah udaranya (Cooper 1951).
    Teori Udara : Dalam wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat atau mengapungkan balon pesawat udara.
    Teori Keamanan : Negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk menjaga keamanan wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
  • Teori Udara Bebas.
    Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu. Suatu negara hanya memiliki hak sebatas wilayah udara di atas wilayah teritorialnya.
    Kebebasan Udara Tanpa Batas : Tidak ada negara yang memiliki hak dan kedaulatan pada ruang udara. Sehingga ruang udara tersebut bebas dan boleh digunakan oleh siapapun.

Pengertian Wawasan Nusantara


Apa itu wawasan nusantara? Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional.

Secara etimologis kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu Wawas, Nusa, dan Antara. Arti kata wawas adalah Pandangan, Tinjauan, Penglihatan Indrawi. Kata Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan, sedangkan Antara berarti dua benua dan dua samudera.
Sehingga pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap kesatuan kepulauan yang berada di antara dua benua (benua Asia dan Australia) dan dua samudera (samudera hindia dan pasifik).
Wawasan nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam:
1.    Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
2.    Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
3.    Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara menurut para ahli:

1. Prof. Wan Usman

Menurut Prof. Wan Usman, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Samsul Wahidin

Menurut Samsul Wahidin, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.

3. Munadjat Danusaputro

Menurut Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara.

4. Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi

Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, arti wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

5. Sumarsono

Menurut Sumarsono, definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.

6. M. Panggabean

Menurut M. Panggabean, pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia.

7. Akhadiah MK

Menurut Akhadiah MK, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.

8. Kelompok Kerja LEMHANAS

Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

9. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN

Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara

Mengacu pada pengertian wawasan nusantara di atas, maka fungsi utamanya adalah sebagai panduan, pedoman, acuan bagi bangsa Indonesia dalam bernegara. Fungsi wawasan nusantara dapat dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:

1. Sebagai Wawasan Pembangunan

Wawasan nusantara memiliki fungsi dalam pembangunan Indonesia. Beberapa unsur di dalamnya termasuk sosial politik, kesatuan politik, pertahanan dan keamanan negara, serta ekonomi dan sosial ekonomi.

2. Sebagai Konsep Ketahanan Nasional

Pemahaman mengenai wawasan nusantara berfungsi sebagai konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, dan pertahanan keamanan nasional.

3. Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan

Wawasan nusantara juga berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan nasional yang mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan ini meliputi tanah air dan segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Sebagai Wawasan Kewilayahan

Wawasan nusantara berfungsi dalam pemahaman mengenai wawasan kewilayahan Indonesia, termasuk batas wilayah Indonesia untuk menghindari terjadinya potensi sengketa dengan negara lain.

Tujuan Wawasan Nusantara

Setelah memahami pengertian wawasan nusantara dan fungsinya, tentunya kita juga ingin mengetahui apa tujuannya. Secara umum, tujuan wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan rasa cinta tanah air (nasionalisme) dari semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Tujuan tersebut dinyatakan dengan tindakan dan perilaku masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, suku bangsa atau daerah, dan agama.

Latar Belakang dan Aspek Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara dilatarbelakangi oleh beberapa aspek penting yang menjadi dasar. Berikut ini adalah latar belakang wawasan nusantara:

1. Aspek Falsafah Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai yang menjadi acuan dari wawasan nusantara, diantaranya:
·         Hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebeasan bagi masyarakat untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
·         Mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
·         Melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Aspek Kewilayahan Nusantara

Letak geografis Indonesia merupakan aspek kewilayahan nusantara yang sangat erat kaitannya dengan kekayaan sumber daya alam, suku bangsa, dan keragaman budaya yang ada di Indonesia.

3. Aspek Sejarah Indonesia

Terbentuknya Negara Kesatuan Indonesia telah melalui proses yang cukup panjang dan pahit. Rakyat Indonesia tentunya tidak ingin pengalaman sejarah tersebut terulang kembali dan mengakibatkan perpecahan.
Dengan begitu, kemerdekaan yang telah dimiliki saat ini harus dipertahankan dan seluruh masyarakat harus menjaga wilayahnya.

4. Aspek Sosial Budaya

Indonesia memiliki ratusan suku bangsa dengan ragam budaya, bahasa, adat istiadat, dan agama yang berbeda-beda. Kebhinekaan ini berpotensi menyebabkan terjadinya konflik dalam interaksi bermasyarakat.
Itulah sebabnya mengapa masyarakat harus memahami pengertian wawasan nusantara dan menjadikannya sebagai pedoman dalam hubungan interaksi dalam masyarakat.

Hakikat Wawasan Nusantara

Dalam hal ini hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam arti cara pandang yang selalu menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara demi kepentingan bangsa dan negara.
Seluruh masyarakat Indonesia, baik pejabat pemerintah dan warga, harus berpikir, bersikap, dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Semua produk yang dibuat oleh lembaga negara berada dalam ruang lingkup dan kepentingan Indonesia tanpa mengesampingkan kepentingan wilayah, golongan, dan individu.
Jadi, hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan dan kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah. Dalam butir-butir Garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara adalah satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang wajib dipatuhi, dilakukan, dan dijaga oleh semua elemen masyarakat demi untuk melestarikan perdamaian dan keseimbangan di Indonesia secara keseluruhan.
Apa saja asas wawasan nusantara tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Tujuan dan Kepentingan yang Sama

Masyarakat Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama di bumi pertiwi ini. Salah satu contohnya dapat kita lihat saat seluruh rakyat Indonesia menginginkan kemerdekaan dan melakukan perjuangan bersama-sama melawan penjajah.

2. Keadilan

Seluruh elemen masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, baik secara hukum, ekonomi, politik, dan sosial.

3. Kejujuran

Kebenaran dan kejujuran dalam berpikir dan bertindak merupakan asas wawasan nusantara yang sangat penting. Keberanian dalam berpikir dan bertindak sesuai fakta dan kenyataan sesuai ketentuan dilaksanakan demi terciptanya kemajuan.

4. Solidaritas

Sikap solidaritas merupakan bentuk kepedulian terhadap orang lain, mau berbagi dan berkorban untuk kepentingan yang lebih besar. Sikap ini seharusnya dilakukan masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerja Sama

Kesadaran akan tujuan dan kepentingan bersama akan menimbulkan kerjasama dan koordinasi antar elemen masyarakat. Kerjasama dan koordinasi ini dilakanakan berdasarkan atas kesetaraan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan bersama.

6. Kesetiaan

Kesetiaan merupakan asas wawasan nusantara yang menjadi tonggak utama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan suatu negara. Kesetiaan dapat diwujudkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan sesuai aturan dan bertujuan demi kemajuan bangsa dan negara.

Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi atau penerapan wawasan nusantara dapat kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Berikut ini adalah implementasi wawasan nusantara:

1. Bidang Politik

Impelementasi wawasan nusantara di bidang politik diantaranya adalah:
·         Pelaksanaan kehidupan berpolitik (baca: pengertian politik) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang, misalnya UU Partai Politik, UU PEMILU, dan lainnya. Contoh implementasi wawasan nusantara di bidang politik yaitu pelaksanaan PEMILU yang menjalankan demokrasi dan keadilan.
·         Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan pedoman dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
·         Menjaga dan mengembangkan sikap plurarisme dan HAM untuk mempersatukan keberagaman di Indonesia.
·         Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan dan partai politik dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Keikutsertaan Indonesia dalam politik luar negeri, serta memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.

2. Bidang Ekonomi

Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
·         Orientasi bidang ekonomi ini adalah pada sektor pemerintahan, industri, dan pertanian.
·         Pembangunan ekonomi yang seimbang dan adil di setiap daerah Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan (baca: pengertian kemiskinan) di daerah tertentu. Otonomi daerah diharapkan dapat menciptakan berbagai upaya keadilan ekonomi tersebut.
·         Partisipasi seluruh masyarakat Indonesia sangat berarti bagi pembangunan ekonomi. Hal ini dapat didukung dengan pemberian fasilitas kredit mikro untuk mengembangka usaha kecil.

3. Bidang Sosial

Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
·         Upaya pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia serta menjadikan budaya tersebut sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan daerah atau nasional.
·         Menjaga keberagaman Indonesia, baik segi budaya, bahasa, dan status sosial, serta mengembangkan keserasian dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Bidang Pertahanan dan Keamanan

Impelementasi wawasan nusantara di bidang pertahanan dan keamanan adalah:
·         Meningkatkan kedisiplinan diri, memelihara lingkungan sekitar, dan melaporkan berbagai hal yang mengganggu keamanan kepada aparat yang berwenang
·         Meningkatkan rasa persatuan dan solidaritas dalam diri anggota masyarakat, baik yang di dalam satu daerah maupun yang berbeda daerah.
·         Membangun sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia

Contoh Wawasan Nusantara

Penerapan nyata wawasan nusantara dapat dilakukan melalui cara berpikir, sikap, ucapan, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi wawasan nusantara di masyarakat:
1.    Menjadikan falsafah Pancasila sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan tindakan nyata sehari-hari yang mencerminkan nilai-nilai religius, kekeluargaan, dan menjaga persatuan sesuai dengan Pancasila.
2.    Sikap cinta tanah air yang diwujudkan dengan sikap yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan agama.
3.    Mewujudkan pembangunan bangsa dengan tindakan nyata dan prestasi. Misalnya, bagi seorang atlit maka ia dapat menunjukkan rasa cinta tanah air dengan berprestasi di bidang olah raga.

PT Citilink Indonesia (“Citilink” atau “Perusahaan”) merupakan sebuah upaya ekspansi oleh PT Garuda Indonesia agar bisa bersaing lebi...