Senin, 13 Januari 2020

perancangan struktur data yang eisien untuk pemograman analisis jaringan


Nama                     : Taufik Hidayat
Kelas                     : S1 Informatika B 2015
Mata Kuliah          : Algoritma dan Struktur Data


Judul
Perancangan struktur data yang eisten untuk pemograman analisis jaringan
Jurnal
Natural
Volume & Halaman
Vol,6,Hal 1-8
Tahun
2002
Penulis
Wayan Firdaus Mahmudy & Ani Budi Astuti
Reviewer
Taufik Hidayat (15102075)
Tanggal
14 Februari 2016
Tujuan Artikel Jurnal
Tujuan utama dari penelitian ini adalah bagaimana cara menghubungkan suatu node satudengan node lainnya dengan jarak terpendek/minimum
Inti dari jurnal  
     ·         Penelitian ini menjelaskan tentang beberapa tentang beberapa masalah yang muncul dalam analisis jaringan seperti : masalah dalam penelitian operasional yang mencakup persoalan pencarian rute ,persoalan minimasi jaringan atau rentang pohon minimal dan persoalan aliran maksimum.
    ·         Pemecahan persoalan dalam analisis jaringansecara manual memerlukan waktu yang lama dan ketelitian perhitungannya tidak terjamin sehingga di perlukan suatu perangkat lunak atau program komputer sebagai alat bantu
    ·         Pembuatan program untuk masalah analisis jaringan memerlukan memori komputer yang cukup besar untuk menampung data masukan dan data untuk pemrosesan
Hasil dari penelitian           
    ·        Hasil penelitian ini yaitu untuk mencari lintasan /jarak terdekat dari node number ke node tujuan yang memberikan total jarak minimum untuk menggani masalah jarimgan ,dapat menggunakan struktur data graph yaitu suatu ADT yang di gunakan untuk menangani masalah jarigan
Kesimpulan    
     ·         Struktur data graph yang telah di rancang dan di implementasikan mampu untuk menyimpan data matriks berukuran besar sesuai kapasitas memori komputer
     ·        Program yang telah di buat dengan memanfaatkan struktur data graph mampu memecahkan masalah jaringan (jarak terpendek dan rentang pohon minimal)dengan tepat dan memberikan pemecahan langkah demi langkah
     ·       Perlu di kembangkan struktur graph yang mampu memanfaatkan penympanan eksternal (disk) sebagai tmpt pemrosesan sementara (temporer) untuk memecahkan masalah jaringan yang besar yang datanya tidak cukup di simpan di memori eksternal


Selasa, 21 Mei 2019



                Proses Terbentuknya Suatu Negara



Hasil gambar untuk peta dunia
Peta Dunia, By. infoindonesiakita.com
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

Syarat berdirinya Negara

Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)

Proses Terbentuknya Negara

Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 

2. Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Teori Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

1. Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. 

2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

3. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

4. Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

6. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

7. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Bentuk-bentuk Demokrasi di Indonesia



Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak setara kepada seluruh warga negara/rakyat dalam mengambil suatu keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang demokrasi dan beberapa bentuknya yang diterapkan dalam suatu negara.


Menurut Torres

Menurut seorang ahli bernama Torres, mengemukakan bahwa demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan yakni : formal democracy dan substansive democracy. Dua pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya demokrasi itu sendiri, yang dapat dibuktikan dari pelaksanaan demokrasi di negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi . 
Torres menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut :
  • Sistem Predential
Sistem predential (predensial) menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini karena dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara langsung oleh seluruh warga negara/rakyatnya. (Baca juga : penyebab korupsi dan cara mengatasinya)
Dalam sistem predential ini presiden memiliki 3 peranan, yakni :
  1. kepala negara
  2. kepala/penguasa lembaga eksekutif
  3. simbol kepemimpinan negara
Adapun contoh negara yang menjalankan sistem presidential ini adalah Amerika Serikat (USA) dan Indonesia.
  • Sistem Parlementer
Sistem parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlementer ini yakni Inggris dan India. (Baca juga : fungsi toleransi dalam kehidupan)

Berdasarkan Keterkaitan Interaksi Antar Organisasi Negara

Demokrasi terdiri dari bermacam-macam bentuk yang dikategorikan atas berbagai sudut pandang. Salah satu sudut pandang dari pembagian demokrasi adalah perhatian dan pengawasan terhadap interaksi yang terjadi antara satu organisasi dengan organisasi lainnya dalam suatu pemerintahan negara, serta keterkaitan antar organisasi tersebut antar satu sama lain. Adapun bentuk demokrasi berdasarkan interaksi dan keterkaitan antar organisasi negara, yaitu sebagai berikut :
  • Sistem Referendum (Pengawasan Langsung oleh Rakyat)
Sistem referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap tugas badan legislatif (lembaga perwakilan rakyat). Pengawasan oleh rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau pemungutan suara rakyat secara langsung tanpa campur tangan badan legislatif. 
Sistem referendum ini terbagi menjadi 2 jenis, antara lain :
1. Referendum Obligatoire (Referendum Wajib)
Referendum obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Suatu peraturan atau undang-undang yang baru dapat diberlakukan hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari warga negara/rakyat yakni melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan badan legislatif. 
2. Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan suatu peraturan atau undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan untuk mengkaji dan menentukan tentang suatu peraturan atau undang-undang yang sedang berlaku apakah bisa tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah perlu adanya suatu perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang tersebut. (Baca juga : akibat bullying)
Sistem referendum memiliki kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh atas berlaku, adanya perbaikan ataupun pembatalan suatu peraturan dan undang-undang. Adapun contoh negara yang menggunakan bentuk demokrasi sistem referendum ini adalah Swiss. 

  • Sistem Parlemen Kekuasaan
Sistem parlemen kekuasaan ditandai dengan tidak adanya hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Sistem parlemen kekuasaan ini melakukan pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif. Hal ini merujuk kepada paham atau ajaran yang dibawa oleh seorang Montesquieu yang dikenal dengan ajaran Trias Politika. 
Paham atau ajaran Trias Politika memisahkan kekuasaan dalam suatu negara menjadi 3 bagian, yakni :
  1. kekuasaan eksekutif : bertugas menjalankan undang-undang
  2. kekuasaan legislatif : bertugas membuat undang-undang
  3. kekuasaan yudikatif : bertugas mengadili (hukum)
Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara dan pemerintahan, dan dibantu oleh beberapa orang menteri. Kekuasaan dan tugas/fungsi menteri ini terbagi menjadi beberapa departemen pemerintahan. Para menteri ini dipilih dan dilantik oleh presiden, oleh karena itu para menteri ini hanya bertanggung jawab dan menjalan tugas yang telah diberikan oleh presiden. Sistem parlemen kekuasaan ini juga sering disebut sebagai sistem presidensial. 
Kelebihan sistem parlemen kekuasaan ini yakni pemerintahan yang stabil, hal ini karena para menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan tidak dapat dibubarkan atau diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat ataupun lembaga lain. Masa jabatan mereka ditentukan oleh presiden dan dapat diberhentikan hanya oleh presiden.
Sedangkan kelemahan sistem parlemen kekuasaan ini yaitu dapat memicu adanya pemusatan kekuasaan yang berlebihan di tangan seorang presiden serta kurang atau terbatasnya partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlemen kekuasaan yakni Amerika Serikat (USA).
  • Sistem Parlementer
Sistem parlementer ditandai dengan eratnya hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dalam sistem parlementer tugas dan kekuasaan eksekutif diberikan kepada suatu lembaga atau kabinet yang kemudian disebut dengan dewan menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri ini bertanggung jawab terhadap parlemen (lembaga perwakilan rakyat). Hal ini berarti para menteri ini harus mempertanggung jawabkan semua hasil kerja dan kebijakan pemerintahan yang mereka buat kepada parlemen, baik secara perorangan ataupun secara bersama-sama (departemen masing-masing). 
Dalam mempertanggung jawabkan tugas dan kebijakan yang mereka buat pada parlemen, para menteri selalu dihadapkan pada dua kemungkinan, yakni diterima dan ditolak. Jika tugas dan kebijakan pemerintahan yang dibuat oleh menteri yang bersangkutan diterima oleh parlemen, maka menteri tersebut dapat terus melanjutkan masa tugasnya serta kebijakan yang telah ia buat. Sementara, jika tugas dan kebijakan tersebut ditolak oleh parlemen, maka hal itu dapat mengancam keberlangsungan jabatannya sebagai seorang menteri. 
Ketika parlemen menolak tugas dan kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri, maka parlemen akan membuat sebuah keputusan yang menyatakan bahwa parlemen tidak setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh menteri yang bersangkutan, keputusan ini dikenal dengan istilah “mosi tidak percaya”. Dengan dikeluarkannya keputusan “mosi tidak percaya”, maka menteri yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dan melepas jabatannya sebagai seorang menteri. Peristiwa ini disebut dengan istilah krisis kabinet. 
Kelebihan sistem parlementer ini yaitu adanya partisipasi besar dari rakyat dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan kelemahannya adalah tidak stabilnya kedudukan dan kekuasaan lembaga eksekutif karena adanya ancaman dapat diberhentikan secara mendadak oleh lembaga perwakilan rakyat karena masalah penolakan kebijakan oleh parlemen, serta menyebabkan terjadinya krisis kabinet. Dampak lebih lanjut dari terjadinya krisis kabinet ini adalah program-program pemerintahan tidak dapat berjalan secara maksimal dan efektif


Batas Wilayah Negara Indonesia Meliputi Darat, Laut, dan Udara


Batas Wilayah Indonesia – Jika diperhatikan dari keadaan yang ada, maka setiap negara yang ada di dunia ini pasti mempunyai batas wilayah. Batas wilayah ini berguna sebagai tanda wilayah kekuasaan dan kepemerintahan, sehingga tidak akan jelas mana yang termasuk wilayah negaranya dan mana yang bukan termasuk negaranya.
Setiap negara dan daerah yang ada di dunia ini memiliki banyak ragam tanda, baik itu berupa gapura, tugu, sungai, laut, pagar  dan lain sebagainya. Contohnya adalah Negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara maritim (yang dibatasi oleh laut) yang mana sepertiga wilayah negara ini berupa lautan.
Indonesia sendiri mempunyai garis pantai seluas 81.900 km. Sebagaimana yang dikatakan di atas bahwa Indonesia mempunyai batas maritim. Namun, bukan berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai batas darat. Indonesia juga mempunyai batas darat sebab masih tersisa seluas 2/3 luas Indonesia yang bukan daerah maritim.

Batas Wilayah Indonesia

batas wilayah indonesia
umihirzan.blogspot.com
Jika ditinjau lebih lanjut, batas laut Indonesia memiliki hubungan dengan tiga negara. Secara Letak Geografis dan Letak Astronomis, Indonesia terletak diantara 2 benua dan dua samudra. lebih tepatnya dihapit diantara Benua Asia dan Benua Australia dan terletak diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Ada beberapa batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga yang mencakup batas darat dan laut. Berikut ini akan saya jelaskan batas – batas wilayah Indonesia dari berbagai arah mata angin.

Batas Wilayah Daratan

batas wilayah indonesia dan timor leste
nrmnews.com
Wilayah daratan adalah merupakan daerah di permukaan bumi pada batas-batas tertentu pada tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah pada daratan, biasanya dilakukan dengan negara yang berbatasan langsung di darat. Batas-batas tersebut dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam seperti gunung, hutan, dan sungai.
Negara Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara

Pada Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan wilayah daratan Negara Indonesia.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur

Pada bagian timur Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung dengan daratan Negara Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negara mereka, kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas wilayah darat maupun laut.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Selatan

Kemudian pada bagian selatan Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Negara Timor Leste. Negara tersebut adalah bekas wilayah Negara Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan wilayah Provinsi Timor Timur.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat

Terakhir di bagian sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah pulau. Dimana pada pulau tersebut terdapat titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan laut Andaman. Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Wilayah Perairan

batas wilayah indonesia
ilmugeografi.com
Lautan atau bisa disebut perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Dalam menentukan perbatasan laut biasanya menggunakan metode penarikan garis bagian pantai yang paling rendah, ketika surut sampai beberapa mil ke depan.
Pada batas laut ini terdapat beberapa zona, antara lain :

Batas Laut Teritorial

Batas teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) kearah laut lepas. Yang dimaksud garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai saat air laut surut. Di dalam batas laut teritorial ini Negara Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain yang ingin dapat berlayar pada wilayah ini harus atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial yang dimiliki Negara Indonesia adalah 282.583 km2.

Batas Landasan Kontinen (Benua)

Batas landasan kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya, merupakan kelanjutan dari kontinen atau Benua. Landas kontinen atau landasan benua mempunyai kedalaman kurang dari 200 meter.
Oleh sebab itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter, merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen ini diukur dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Indonesia mempunyai luas landas kontinen 2.749.001 km2.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

batas wilayah indonesia
diktatguru.com
Setelah melihat dari bentuk pembagian batas lautan di atas beginilah penjelasannya :
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air laut surut. Negara Indonesia memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar 2.936.345 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.
Dalam ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :
  • Melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya alam.
  • Mempunyai hak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
  • Memberi izin kepada pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai sarana perhubungan laut.

Wilayah Udara

Wilayah udara disini meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara, atau di atas wilayah darat serta wilayah laut teritorial pada suatu negara. Dalam forum internasional belum terjadi kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara.
Pada pernyataan Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang sekarang sudah berganti Konvensi Chicago 1944, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan eksklusif dan utuh di wilayah udaranya.
Beberapa teori tentang batas wilayah udara yakni sebagai berikut :
  • Teori Negara Berdaulat di Udara.
    Teori Pengawasan : Kedaulatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi wilayah udaranya (Cooper 1951).
    Teori Udara : Dalam wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat atau mengapungkan balon pesawat udara.
    Teori Keamanan : Negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk menjaga keamanan wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
  • Teori Udara Bebas.
    Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu. Suatu negara hanya memiliki hak sebatas wilayah udara di atas wilayah teritorialnya.
    Kebebasan Udara Tanpa Batas : Tidak ada negara yang memiliki hak dan kedaulatan pada ruang udara. Sehingga ruang udara tersebut bebas dan boleh digunakan oleh siapapun.

PT Citilink Indonesia (“Citilink” atau “Perusahaan”) merupakan sebuah upaya ekspansi oleh PT Garuda Indonesia agar bisa bersaing lebi...